Sistem Pemasaran ternak di Indonesia pada umumnya masih berlangsung secara tradisional, sistem jual-beli atau mekanisme penentuan harga masih didominasi dan berdasarkan kepercayaan diantara pihak-pihak tertentu yaitu pedagang pengumpul (tengkulak/blantik). Dalam menentukan berat dan bobot ternak dilakukan dengan menaksir berdasarkan pengalaman peternak dan blantik. Bagi pelaku usaha lainnya yang tidak berstatus blantik, penentuan harga dalam transaksi jual-beli terasa tidak transparan. selain itu bangunan fisik Pasar Ternak tempat transaksi berlangsung masih sangat sederhana dengan kondisi fasilitas yang terbatas dan belum tertata dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar